DAERAHHEADLINE

Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Sekolah di OKI: Kapolres Beri Atensi, Kajari Bungkam???

178
×

Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Sekolah di OKI: Kapolres Beri Atensi, Kajari Bungkam???

Sebarkan artikel ini

Kayuagung – Kasus dugaan korupsi pada proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini menjadi perhatian publik. Di tengah sorotan masyarakat, muncul perbedaan respons dari dua institusi penegak hukum terkait. Sementara Kapolres OKI memberikan atensi dan menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang diterima, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI hingga saat ini belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya diberitakan bahwa proyek revitalisasi sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMP yang digulirkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI di wilayah OKI diduga mengalami pemotongan anggaran hingga 30 persen oleh oknum tertentu. Proyek yang bernilai hingga Rp1 miliar per satuan pendidikan tersebut dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik bangunan yang terlihat di lapangan.

Beberapa sekolah yang menjadi sorotan dalam pemberitaan tersebut antara lain SMP Negeri 1 Teluk Gelam, SMP Negeri 1 Tanjung Lubuk, dan SMP Negeri 2 Tanjung Lubuk.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto memberikan respons singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

“Siap, terima kasih informasinya. Segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Respons tersebut disambut positif oleh sejumlah masyarakat yang berharap adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah tersebut.

Praktisi hukum H. Alfan Sari, SH, MH, MM, menilai bahwa informasi mengenai dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara harus ditindaklanjuti secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melakukan pengumpulan data, pendalaman dokumen, serta verifikasi lapangan guna memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah tersebut.

“Apabila terdapat indikasi kerugian keuangan negara maupun penyalahgunaan kewenangan, maka proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya pembuktian yang sah,” kata Alfan Sari.

Ia juga mendesak seluruh institusi penegak hukum dapat bersinergi dalam menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat sehingga penanganan perkara dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Menurut Alfan, keterbukaan informasi kepada publik juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kajari OKI I Gede Widhartama belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan terkait dugaan korupsi tersebut. Belum adanya respons dari pihak kejaksaan menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat yang menantikan perkembangan penanganan kasus tersebut.

PPWI Media Group akan mengawal kasus ini dan memberikan informasi secara berkala kepada masyarakat terkait perkembangannya. Masyarakat berharap perhatian yang diberikan oleh Kapolres OKI dapat menjadi langkah awal dalam mengungkap dugaan penyimpangan proyek revitalisasi sekolah secara menyeluruh. Mereka juga berharap Kejaksaan Negeri OKI dapat memberikan tanggapan serta berperan aktif dalam mengawal proses penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran yang merugikan keuangan negara.

“Kami berharap kasus ini tidak hanya menjadi perhatian sesaat, tetapi benar-benar ditindaklanjuti hingga tuntas. Semua lembaga penegak hukum harus bekerja sama untuk menjaga keadilan dan memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan demi kepentingan masyarakat,” ujar salah seorang warga Kayuagung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan ditempuh aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi sekolah tersebut. Masyarakat berharap proses penelusuran dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Jul PPWI OKI/Tim Redaksi)

Referensi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!