HEADLINELampung Utara

Berantas Menara Liar, Pemkab Gelar Rapat Lintas Sektor dan Lakukan Penindakan Tegas di Lapangan

59
×

Berantas Menara Liar, Pemkab Gelar Rapat Lintas Sektor dan Lakukan Penindakan Tegas di Lapangan

Sebarkan artikel ini

KOTABUMI (HP) Pemerintah Daerah mengambil langkah konkret dan tegas dalam menertibkan administrasi serta legalitas infrastruktur telekomunikasi yang melanggar aturan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dra.Intji Indriati, MH. Pemerintah menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Dirgantara, ST.,MT., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Gunaido Uthama, S.IP.,MH. serta Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Khairul Anwar, SE.,MM., Senin 8 Juni 2026.

Rapat tersebut menghasilkan keputusan krusial terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Peninjauan Perizinan untuk mengawal keterbukaan informasi dan legalitas dokumen terkait izin penyiaran di wilayah daerah.

Tidak butuh waktu lama setelah rapat koordinasi, menindaklanjuti perintah langsung dari Sekda Dra.Intji Indriati, MH., tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perkimciptaru, Dinas Kominfo dan Satpol PP langsung bergerak turun ke lapangan. Dalam operasi penertiban ini, Camat Kotabumi Selatan beserta Lurah Kelapa Tujuh turut serta turun ke lokasi untuk mendampingi jalannya pemeriksaan kelengkapan izin operasional sejumlah menara (tower) yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi.

Kehadiran unsur pimpinan wilayah kecamatan dan kelurahan ini memastikan bahwa pengawasan berjalan kondusif serta didukung penuh oleh jajaran pemerintahan setempat. Langkah taktis ini merupakan awal dari komitmen Pemerintah yang akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh ke semua tower tanpa terkecuali.

Sebagai bentuk Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Pemerintah Daerah langsung mengambil tindakan tegas berupa penyetopan (penghentian) operasional sementara terhadap menara yang terbukti melanggar dan tidak memiliki izin terutama Menara Telekomunikasi yang berada di Kelurahan Kelapa Tujuh serta menara-menara yang melanggar dan tidak berizin yang berada di seluruh Wilayah Kabupaten Lampung Utara. Aktivitas di menara tersebut ditangguhkan secara total dan dilarang beroperasi sebelum semua proses perizinan resmi diselesaikan oleh pihak pengelola.

Sejalan dengan tindakan dilapangan, proses administratif juga telah berjalan. Pemerintah Daerah Lampung Utara mengonfirmasi bahwa pihak vendor atau pemilik menara telah dipanggil untuk memberikan keterangan langsung dan bersedia bertanggungjawab atas pelanggaran tersebut.

Tidak lupa, Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Daerah Dra. Intji Indriati, MH. juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat dan juga awak media yang telah turut berpatisipasi dalam memberikan informasi dan kontrol terhadap menara telekomunikasi yang belum berizin.

Pemerintah Daerah memperingatkan dengan keras kepada seluruh vendor dan penyedia jasa menara telekomunikasi agar bersikap kooperatif, proaktif dan taat hukum. Seluruh pelaku usaha diwajibkan segera menyelesaikan legalitas perizinan demi kenyamanan bersama dan kelancaran layanan informasi bagi masyarakat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!