HEADLINELampung Utara

PT KAP Dipimpin Oleh Deni Suhendra Diduga Langgar DAS dan Kewajiban Perusahaan Ngangkat Tenaga Kerja Lepas

36
×

PT KAP Dipimpin Oleh Deni Suhendra Diduga Langgar DAS dan Kewajiban Perusahaan Ngangkat Tenaga Kerja Lepas

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA (HP) PT Kencana Acindindo Perkasa (KAP) di pimpin oleh saudara Deni Suhendra berlokasi di Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara tim media menemukan berbagai pelanggaran regulasi terutama penggunaan lahan Daerah Aliran Sungai (DAS) digunakan dengan cara ilegal.

Kedua terkait hak tenaga kerja antar waktu atau di sebut tenaga harian lepas, terhitung sudah lepas dari masa percobaan 21 hari hingga 3 bulan, namun hingga sampai saat ini belum di angkat menjadi karyawan tetap atau tenaga kontrak PT KAP. Sebagaimana telah di atur PP No 35/ 2021 Pasal 10, ayat 3-4 disebutkan pada kewajiban perusahaan untuk ngangkat tenaga kerja selepas masa percobaan 21 hari atau 3 bulan.

Menindaklanjuti pemberitaan atas keluhan ratusan dari tenaga kerja harian lepas yang hingga bertahun-tahun belum diangkat di perusahaan tersebut menjadi tenaga kerja waktu tertentu dan termasuk tenaga kerja tetap (karyawan)

Saat di konfirmasi PT KAP melalui Sukriadi Antoni selaku TU di perusahaan tersebut mengatakan dirinya bukan kompeten untuk menjawab pertanyaan media terkait tenaga kerja, tetapi ia tak menepis bahwa memang benar masih ada ratusan pekerja harian PT KAP ini tidak memiliki surat perjanjian kerja (SPK) terutama kepada tenaga harian lepas
,” katanya saat ditemui media, pada Selasa, 24/2/2026.

Kembali di pertanyakan oleh media jumlah keseluruhan tenaga kerja PT KAP kepada Sukriadi Antoni, ia menuturkan tenaga kerja PT KAP ada sekitar 300 tenaga kerja yang di bagi menjadi dua bagian sementara 132 orang adalah bagian perawatan, kemudian 168 orang di bagian pemanenan,” ujarnya.

Selanjutnya dipertanyakan terkait jaminan hukum dan kesejahteraan tenaga kerja PT KAP terhadap tenaga kerja, Sukriadi Antoni, kembali mengkilah, tak bisa menjawab itu, karena bukan kewenangannya,” imbuh dia.

Berkenaan dengan informasi pemotongan gajih tenaga kerja harian, kembali menurut Sukriadi Antoni, itu tidak ada pemotongan gajih, tidak ada itu pemotongan gajih?

“Jadi dalam sistem pembayaran gajih bagi tenaga pekerja harian tergantung absensi kehadiran, itu yang di bayar,” tutur Sukriadi.

Hingga dapat disimpulkan untuk menjawab tuntutan keluhan tenaga kerja harian lepas di PT KAP.

Hal ini tentunya perlu ditindak lanjuti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sehingga apa yang menjadi haknya tenaga kerja PT KAP untuk mendapat hak-haknya sebagaimana di atur di dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Catatan Penting: Regulasi dan kewajiban pihak perusahaan perkebunan sawit wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya, dan termasuk “Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL) atau buruh harian lepas, di dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berakibat sanksi administratif hingga pidana berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Cipta Kerja.

Berikut adalah rincian sanksi bagi perusahaan sawit yang tidak mendaftarkan TKHL:

1. Sanksi Administratif :

Berdasarkan Pasal 17 UU No. 24 Tahun 2011 dan PP No. 86 Tahun 2013, bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenakan sanksi berupa:

Teguran Tertulis: Peringatan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan.

Denda: Pengenaan denda administratif dan
ancaman tidak mendapat pelayanan publik tertentu: Perusahaan bisa kesulitan dalam perpanjangan izin usaha, izin operasional, atau mendapatkan layanan publik lainnya.

2. Sanksi Pidana :

Jika perusahaan mengabaikan kewajiban meskipun sudah diperingatkan, sanksi yang lebih berat dapat diterapkan:

Pidana Penjara: Maksimal 8 (delapan) tahun.Denda Pidana: Maksimal Rp1 miliar.

3. Dampak Hukum Khusus pada Perkebunan Sawit.

Nota Kedua Disnakertrans:

Jika perusahaan membandel setelah diperiksa, tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Disnakertrans akan turun bersama polisi atau kejaksaan.

Pencabutan Izin Usaha: Dalam beberapa kasus ekstrem (misalnya menyebabkan buruh sakit/meninggal tanpa jaminan), pemprov atau pemkab setempat dapat mengancam pencabutan izin perusahaan.
Perubahan Status Karyawan: Pekerja harian lepas yang tidak didaftarkan dapat menuntut perubahan status menjadi Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Pekerja Tetap (PKWTT).

Perlu diketahui:

Walaupun berstatus harian lepas, buruh sawit tetap berhak untuk didaftarkan, dan biasa dikategorikan BPJS Bukan Penerima Upah (BPU) atau Penerima Upah (PU) yang bergantung pada kontrak, dan harus untuk mendapatkan perlindungan sosial.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!