HEADLINELampung Utara

Tuai Banyak Masalah, Diduga Dapur SPPG Sindang Sari Belum Kantongi Izin Lingkungan

100
×

Tuai Banyak Masalah, Diduga Dapur SPPG Sindang Sari Belum Kantongi Izin Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Tuai Banyak Masalah, Diduga Dapur SPPG Sindang Sari Belum Kantongi Izin Lingkungan

Lampung Utara

Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara belakangan ini tuai banyak masalah dan di Duga sampai saat ini belum mengantongi Izin Lingkungan (IL).
Jum’at (06/02/2026).

Berdasarkan informasi dari Warga yang di dapat awak media ini, sehingga mencoba mencari dan melakukan penelusuran di lapangan, ternyata benar dugaan menguat banhwasannya Dapur SPPG Sindang Sari diduga belum mengantongi Izin Lingkungan (IL).

Hal tersebut di ungkapkan oleh RT setempat.
bersama salah satu warga seputaran Dapur SPPG Sindang Sari, dirinya belum pernah tanda tangan atau pun diminta RT tanda tangan untuk izin lingkungan SPPG.

Saat di hubungi melalui melalui pesan singkat Chat WhatsAppnya kamis 05 Febuari 2026 mengatakan”, “Makket wan, Tigeh kebian dawah ino “, Maksudnya dalam bahasa indonesia ( Belum pernah wan,sampai hari ini ),ungkap RT.

” Akik wat umungan muak jamo kam jo muak ( lagi ada omongan saja ngak ada sama saya ini ngak ada ).

” Lamun mak ulih, kedo tanda tangan jak LK,RT setempat, Makko ( Coba  tanya mana tanda tangan LK,RT setempat, gak ada ), pungkas warga dalam balasan chat whatsAppnya kepada awak media.

Pendirian Satuan Pelayanan Penyelenggaraan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memenuhi izin lingkungan dan standar kesehatan yang ketat untuk memastikan keamanan pangan dan keberlanjutan lingkungan.

Berdasarkan regulasi, berikut adalah poin-poin penting izin lingkungan dalam pendirian dapur SPPG:

Izin Lingkungan (Prasyarat):

Izin lingkungan diperlukan sebagai dasar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ini merupakan prasyarat mutlak sebelum memperoleh izin usaha operasional.

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS):

Dapur SPPG wajib mengurus SLHS, yang merupakan bentuk sertifikasi yang menjamin bahwa dapur memenuhi standar kesehatan dan sanitasi, terutama terkait pengelolaan limbah dan kebersihan. Kemenkes bahkan telah mengeluarkan edaran percepatan SLHS untuk SPPG.

Izin Tetangga/Lingkungan Setempat:

Perlu mengajukan permohonan izin kepada RT/RW setempat atau pihak terkait untuk mendapatkan persetujuan lokasi.

Standar Bangunan dan Limbah:

Dapur SPPG harus mematuhi standar bangunan yang aman, sehat, dan memadai untuk pengolahan makanan. Ini mencakup pengelolaan air bersih, limbah cair, dan sampah padat agar tidak mencemari lingkungan.

Persyaratan Administratif:

Calon mitra SPPG wajib melampirkan izin lokasi, dokumen lingkungan (seperti UKL-UPL atau SPPL), dan izin lingkungan dalam proses pengajuan kemitraan.

Meminta kepada Dinas terkait dan Satgas MBG serta Kordinator Wilayah MBG untuk melakukan tindakan tegas atas dugaan tersebut,apabila di temukan dugaan tersebut, agar dapat di menghentikan semua kegiatan Dapur SPPG Sindang Sari di duga banyak tuai masalah dalam perjalanan selama Dapur SPPG tersebut beroperasi.

Sampai berita ini di tayangkan pihak Pimpinan Dapur SPPG Sindang Sari belum dapat di konfirmasi namun tetap berupaya untuk mengkonfirmasi.

(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!