HEADLINELampung Utara

‎‎LENTERA DUKUNG INSPEKTORAT OPTIMALISASI PENGEMBALIAN TEMUAN BPK

108
×

‎‎LENTERA DUKUNG INSPEKTORAT OPTIMALISASI PENGEMBALIAN TEMUAN BPK

Sebarkan artikel ini

Kotabumi (PI) Terkuak Lagi ada dugaan Korupsi Disekertariat DPRD Lampung Utara dari hasil LHP BPK, LSM Lentara dukung Pengembalian hasil temuan LHP BPK di sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun 2023 dan 2024,

Ketua LSM lentera Minta Inspektorat Lampung Utara serius lakukan
‎pengawasan secara optimal.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK (LHP BPK) merupakan kewajiban
‎tindaklanjut atas temuan kerugian di daerah yang maksimal 60 hari setelah laporan diserahkan ke pemda.

Pihak ketiga atau dinas terkait harus menyetorkan kelebihan bayar ke kas daerah dan Jika tidak, ‎temuan ini akan diserahkan ke aparat penegak hukum (APH) yang dapat diproses pidana dan
‎Batas Waktu Sesuai Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004, rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti dalam 60 hari kalender setelah LHP diterima” terang muharis.

Pengembalian dilakukan yang dilakukan Jika melebihi batas waktu 60 hari, beresiko hasil.temuan LHP BPK dapat ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) dan
‎melibatkan aparat penegak hukum, seperti kejaksaan, meskipun pengembalian dana telah
‎dilakukan”. ujar muharis.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan atas LHP BPK tahun 2023 disekretariat DPRD Lampung Utara terdapat temuan sebesar Rp.3,711,128,046,- dan baru dikembalikan sebesar Rp.505,045,400,- serta masih menyisakan temuan pada tahun 2023 yang belum dikembalikan
‎sebesar Rp.2,883,325,146,- “.ujar muharis

Selanjutnya, “berdasarkan LHP BPK tahun 2024 disekretariat DPRD Lampung Utara mengalami penurunan dari tahun sebelumnya dimana. terdapat temuan sebesar Rp. 1,407,631,311,- dan
‎baru dikembalikan sebesar Rp 13,279,500,- serta masih menyisakan temuan pada tahun 2024
‎sebesar Rp 1,394,351,811,- “. Ungkap Muharis.

‎Pengembalian temuan LHP BPK ini sangat krusial untuk opini pemeriksaan keuangan, seperti WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan audit BPK berupa WTP merupakan sebuah Prestasi
‎Kepala Daerah atas kinerjanya”. Ujar Muharis.

Oleh karena itu Lentera Berharap kepada OPD yang tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan hasil temuan BPK lebih baik Lambaikan tangan dan menyatakan tidak mampu agar cepat dicarikan penggantinya”. tutup Muharis.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!