Bandar LampungHEADLINELAMPUNGLampung UtaraNASIONAL

Alimin, Tokoh Masyarakat menekankan urgensi Semua Pihak Selesaikan Konflik Lahan Ulayat Adat 

190
×

Alimin, Tokoh Masyarakat menekankan urgensi Semua Pihak Selesaikan Konflik Lahan Ulayat Adat 

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA (HP) Menanggapi persoalan isu krusial skandal lahan eks PT Daya Itoh dan melibatkan eks Bupati Lampung Utara Hairi Fasyah yang diduga telah melakukan suatu perbuatan kejahatan hukum di dalam indikasi dugaan penggelapan lahan eks PT Daya Itoh yang merupakan dan seharusnya menjadi catatan “Aset Inventarisasi Tanah” Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Hi. Alimin Abdulah mantan Anggota DPR RI dan ia sebagai tokoh masyarakat Lampung Utara. Setelah mencermati isu yang saat ini di soroti oleh publik lansung angkat bicara dan memberikan himbauan dan peringatan tegas dan bukan hanya itu! Alimin Abdulah lansung menjumpai Hi. Hamartoni Ahadis Bupati Lampung Utara, Jum’at (5/12/2025) di Rumah Dinas Jabatan Bupati.

Menurut Alimin Abdulah, ia begitu berharap pada semua pihak untuk mengusut tuntas persoalan dugaan penggelapan aset tanah inventarisasi daerah Lampung Utara eks PT Daya Itoh ini.

“Ia menyerukan agar semua dari pihak yang terlibat dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) pada PT Budi Dharma Godam No 25 Tahun 2025 dengan luas HGU 1.325 hektar, segera mungkin memberikan klarifikasi dan harus bertanggung jawab, karena ini patut di duga ini cacat formil alias cacat hukum,” beber Alimin.

Alimin juga, menekankan urgensinya untuk semua pihak segera menyelesaikan konflik lahan ulayat adat masyarakat Blambangan Pagar bersama Pemda Lampung Utara dan
mendesak eks Bupati Lampung Utara Hairi Fasyah muncul kepermukaan publik, dirinya jangan lari dan harus bertanggung jawab ,” tegas Alimin.

Kemudian Alamin Abdulah meminta Bupati Lampung Utara Hi. Hamartoni Ahadist, juga untuk mengambil langkah konkrit di dalam permasalahan ini. Kalau tidak, maka lahan ribuan hektar eks PT Daya Itoh akan hilang begitu saja, bagaimana mungkin bisa tidak ada catatan (registrasi) Inventarisasi Tanah Daerah pada waktu itu, kalau ini merupakan unsur sengaja maka dapat di duga indikasi pelanggaran hukum serius,” imbuh Alimin.

Kembali Alimin menuturkan betapa penting semua pihak berkomunikasi dan kolaborasi untuk kepentingan bersama menyelesaikan
konflik agraria lahan Eks PT Daya Itoh demi untuk mendapatkan hak lahan eks PT Daya Itoh ini kembali guna memberikan hak -.hak masyarakat Blambangan Pagar,” tuturnya.

Lanjut Alimin, isu publik beredar rumor eks PT Daya Itoh di duga digelapkan eks Bupati Lampung Utara Hairi Fasyah, kalau melihat berita acara penyerahan lahan Eks PT Daya Itoh yang di serahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Pemerintah Daerah Lampung Utara melalui Bupati Hairi Fasyah tahun 2001 atas lahan eks PT Daya Itoh, ini harus segera di usut tuntas.

Kenapa ini bisa terjadi aset daerah tidak di catat, apakah ini merupakan kelalaian atau unsur sengaja.” Panggil semua pihak yang terlibat, pada persoalan lahan eks PT Daya Itoh. Mumpung mereka ini masih ada yang hidup dan persoalan ini krusial yang harus segera di ungkap ,” tegas Alimin.

Sampai berita di terbitkan media ini masih berusaha mendapatkan tanggapan Bupati Lampung Utara Hi.Hamartoni Ahadis.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!