Lampung Utara, (HP) – Warga sekitar jembatan Rel Kereta Api di Kotabumi udik kabupaten Lampung Utara meminta material bekas proyek infrastruktur yang masih berserakan disungai dapat dibersihkan oleh PT. Agung Maju Wira KSO dan PT KAI yang bertanggung jawab.
Pasalnya pekerjaan jembatan jalur kereta api tersebut di duga sejak tahun 2018 sampai tahun 2025 ini oleh PT. Agung Maju Wira KSO, saat ini belum saja di bersih bekas proyek tersebut.
Menurut warga sekitar (ER), seharusnya proyek pembangunan jalur kereta api tidak menyisahkan puing puing besi besar yang masih tertancap di sungai. Karna dampaknya sangat berbahaya bagi warga sekitar pinggir aliran sungai kedepannya tersebut.
Menurutnya, sudah menjadi kewajiban kontraktor untuk membersihkan puing sisa pengerjaan proyek. Ia berharap kepada PT. KAI dan dinas pemerintah terkait dapat mengambil sikap untuk di bersihkan agar tidak ada dampak kepada masyarakat sekitar. Ucapnya (ER)
Depriwan selaku Ketua Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) kabupaten Lampung Utara Dari Pantauan di lapangan, sejumlah material bekas proyek infrastuktur berserakan di bawah jembatan Rel Kereta Api yang di bawahnya ada aliran sungai di kecamatan Kotabumi udik.
Kepada dinas terkait, Sesuai dengan peraturan dan pedoman pemeliharaan yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekitar jembatan yang di lintasi aliran sungai, “Menjaga kesehatan lingkungan, untuk mencegah kerusakan ekosistem sungai dan menjaga kualitas air, sesuai dengan prinsip konservasi lingkungan. Ucapnya Depriwan.
Lanjut” Pemerintah dan PT KAI serta pemborong harus bertanggung jawab dengan serius untuk memelihara sungai, agar pekerjaan proyek di Lampung Utara ini tidak sembarangan meninggalkan sisa bekas proyek yang dampaknya menggangu kesehatan dan ekosistem di lingkungan masyarakat. Terangnya
“Pelaksana proyek yang tidak membersihkan sisa pekerjaan (puing) dapat dikenakan teguran tertulis, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, denda administratif, hingga sanksi pidana jika menimbulkan kerugian besar atau kegagalan bangunan. Sanksi spesifik bergantung pada jenis pelanggaran, tingkat keparahan, dan peraturan daerah yang berlaku, serta dapat diatur dalam kontrak kerja atau ketentuan UU Jasa Konstruksi.”Pungkasnya.
Suwardi selaku Pratisi Hukum saat dikonpirmasi menerangkan, “Bila mengotori sungai di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air”, yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya air, termasuk pencegahan pencemaran air.
“Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai”, yang mengatur tentang pengelolaan daerah aliran sungai untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, yang merupakan dasar hukum utama untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, termasuk pencegahan pencemaran air dan lingkungan.
Peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk menjaga kualitas lingkungan dan sumber daya air, serta mengatur tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.” Jelas nya
(Tim/Red)
(Tim/Red)












