HEADLINELampung Utara

Izin HGU Sudah Habis, Masyarakat Minta Bupati Lampung Utara Bersikap Tegas Terhadap Perusahaaan

113
×

Izin HGU Sudah Habis, Masyarakat Minta Bupati Lampung Utara Bersikap Tegas Terhadap Perusahaaan

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara (*) Selaku kepala daerah di Kabupaten Lampung utara Bupati dan Wakil Bupati, Hamartoni-Romli bertanggung jawab terhadap kemajuan daerahnya. Masyarakat meminta Bupati agar bersikap tegas menindak yang diduga perusahaan-perusahaan nakal yang mencoba mengkebiri daerah.

‎Berdasarkan SK bupati nomor AG: 200/B.86/SD.II/HK/1980 yg menetapkan tanah inclave pada 37 Persil seluas 3139 hektar dan sampai hari ini tidak dikembalikan belum lagi terdapat tanah hak milik masyarakat yg mempunyai alas hak.

‎Sama pula Berdasarkan SK GUBERNUR Lampung nomor G/333/B.IX/HK/1999 yg menetapkan keperuntukan dari total keseluruhan tanah dan hanya memberikan tanah kepada TNI AL KIMAL/ pemukiman seluas 2671 hektar

‎”Terhadap perusahaan nakal kita minta bupati harus bersikap tegas. Jika perlu langsung setop kegiatan mereka. Karena izin HGU nya sudah habis, ” kata Joni Erik, Sabtu (16/08/2025) kepada wartawan.

‎Ketegasan itu diperlukan agar daerah tidak terlalu lama menanggung kerugian akibat kegiatan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan nakal “Jika terlalu lama dibiarkan, tentu kerugian kita semakin banyak. Setop segera kegiatan mereka. Negara tidak boleh kalah oleh mafia, ” tegas Joni Erik

‎Perusahaan-perusahaan, kata Jhon Erik, selain izin HGU nya sudah habis, juga diketahui telah menggarap kembali lahan diluar HGU. Luasnya mencapai seribu hektar diluar HGU. “Selama ini Pemda diam saja. Kok gak tau atau pura-pura tidak tau, ” timpal Joni erik.

‎Kepada Ketua DPRD Lampung Utara M.Yusrizal. ST. segera memanggil pihak perusahaan yang menduduki tanah merah dipenagan ratu. Pintanya

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!