HEADLINELampung Utara

​Curi Start Pasang Logo Kejari di Papan Proyek Rp6,4 Miliar, Pembangunan SMAN 2 Bukit Kemuning Disorot

161
×

​Curi Start Pasang Logo Kejari di Papan Proyek Rp6,4 Miliar, Pembangunan SMAN 2 Bukit Kemuning Disorot

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara, (HP) – Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 2 Bukit Kemuning senilai Rp6.410.078.000,00 yang bersumber dari APBN TA 2026 menuai sorotan tajam. Proyek bernilai fantastis ini terkesan kebal hukum setelah nekat memasang logo Korps Adhyaksa pada papan informasi proyek, meski belum mengantongi izin resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara.

​Merespons hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Yogi Aprianto, S.H., M.H., memberikan klarifikasi resmi pada Jumat (14/8/2026). Yogi membenarkan adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Pendidikan terkait Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk proyek sekolah baru.

​Namun, Yogi menegaskan bahwa pemasangan logo tersebut mendahului prosedur hukum yang berlaku. Pihak sekolah memang telah mengajukan permohonan pendampingan dan ekspos perkara sudah dilakukan. Meski demikian, hingga saat ini belum ada persetujuan ataupun tanda tangan resmi dari Kepala Kejari Lampung Utara.

​”Kami sudah ekspos, akan tetapi belum ada persetujuan ataupun tanda tangan dari Kepala Kejari,” tegas Yogi saat ditemui awak media di ruang pertemuan Kejari Lampung Utara.

​Lebih lanjut, Yogi menjelaskan mekanisme teknis PPS. Jika permohonan pendampingan hukum nantinya disetujui oleh Seksi Datun, maka fungsi pengawasan di lapangan secara teknis akan dijalankan oleh Korps Intelijen (Seksi Intel).

​Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pihak Kejari Lampung Utara sama sekali tidak mengetahui dan tidak bertanggung jawab atas pemasangan logo Adhyaksa pada papan informasi proyek senilai miliaran rupiah tersebut. Tindakan sepihak dari pelaksana proyek ini dinilai sebagai langkah gegabah yang mengaburkan fakta administrasi hukum.

​(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!