LAMPUNG UTARA (HP) — Program Bantuan Pemerintah untuk Unit Sekolah Baru (USB) pada satuan pendidikan SMAN 2 Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, kini menjadi perhatian publik. Proyek strategis bernilai fantastis ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan total dana bantuan mencapai Rp6.410.078.000,00.
Pekerjaan fisik pembangunan sekolah baru tersebut dilaksanakan swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa kerja selama 150 hari kalender. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, proyek ini menuai berbagai pertanyaan dari elemen masyarakat.
Selain persoalan teknis pengerjaan dan keterbukaan informasi publik, beredar kabar bahwa pelaksana kegiatan diduga memanfaatkan atau menyorot status pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara. Penegasan mengenai adanya pendampingan dan pengawasan dari pihak korps adhyaksa tersebut disinyalir dijadikan tameng atau alat untuk “mengamankan” pelaksanaan proyek agar terhindar dari pengawasan kritis masyarakat maupun media.
Menurut penuturan salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, transparansi pelaksanaan proyek dinilai masih sangat minim. Pihaknya hanya mengetahui bahwa pembangunan tersebut menelan anggaran miliaran rupiah dari pusat dan berada di bawah pengawasan kejaksaan, tetapi papan informasi spesifikasi pekerjaan serta penerapan standar keselamatan kerja terkesan diabaikan.
”Kami hanya mendengar ada sekolah baru dibangun menggunakan uang negara dalam jumlah besar dan kabarnya diawasi kejaksaan. Namun, transparansi di lapangan sangat minim, bahkan informasi detail pengerjaannya tidak terbuka jelas kepada warga,” ujar sumber tersebut.
Langkah pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada dasarnya bertujuan untuk memastikan proyek strategis daerah/nasional berjalan sesuai aturan, tepat mutu, dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi. Namun, klaim pendampingan tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan oleh P2SP untuk bersikap tertutup atau kebal dari pengawasan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMAN 2 Bukit Kemuning maupun konfirmasi resmi dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara masih terus diupayakan guna mendapatkan klarifikasi berimbang terkait dugaan pencatutan nama institusi penegak hukum dan pelaksanaan proyek tersebut di lapangan.
(Tim/Red)












