Kayuagung – (HP) Pembangunan los ayam di kawasan Pasar Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, lokasi pekerjaan terlihat tertutup sehingga aktivitas pembangunan sulit dipantau oleh publik. Selain itu, berdasarkan pantauan awal di lapangan, proyek tersebut diduga belum memasang papan informasi proyek yang seharusnya memuat identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, nama pelaksana, serta jangka waktu pelaksanaan.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Ketiadaan papan proyek dinilai dapat menghambat fungsi pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara yang berasal dari uang rakyat.
Prinsip transparansi dalam pelaksanaan pembangunan merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Keterbukaan informasi proyek juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang secara tegas memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan.
Di berbagai daerah, pemasangan papan informasi proyek telah menjadi salah satu bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan pekerjaan dapat diawasi bersama dan meminimalisir potensi penyimpangan.
Tokoh masyarakat OKI, A. Raden, mengkritik keras kondisi yang terjadi pada proyek pembangunan los ayam tersebut. Menurutnya, setiap proyek yang menggunakan uang rakyat wajib dilaksanakan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik.
“Kalau benar proyek itu tidak memasang papan informasi, maka hal tersebut sangat disayangkan. Masyarakat memiliki hak mengetahui siapa pelaksananya, berapa nilai anggarannya, dan dari mana sumber dananya. Jangan sampai muncul kesan ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban,” tegas A. Raden.
Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten OKI dan aparat pengawas internal pemerintah segera melakukan pengecekan langsung di lapangan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran administrasi, langkah tindak lanjut yang sesuai perlu segera diambil.
Senada dengan itu, Praktisi Hukum H. Alfan Sari, SH, MH, MM menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian tak terpisahkan dari prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Menurutnya, apabila benar proyek pemerintah tidak memasang papan informasi, kondisi tersebut patut dievaluasi secara mendalam. Hal ini karena bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
“Meskipun tidak serta-merta menjadi tindak pidana, tidak dipasangnya papan proyek dapat menjadi indikator lemahnya kepatuhan terhadap prinsip transparansi. Aparat pengawas perlu memastikan seluruh ketentuan administrasi dipenuhi agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan di kemudian hari,” ujar Alfan Sari.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus selalu berpedoman pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Peraturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten OKI segera memberikan penjelasan resmi mengenai status proyek pembangunan los ayam tersebut. Selain itu, pihak pemerintah juga diharapkan memastikan seluruh kewajiban administrasi dipenuhi sehingga pelaksanaan pembangunan berlangsung secara terbuka, akuntabel, dan dapat diawasi oleh publik.
Hingga berita diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dan membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Hal ini dilakukan guna memberikan informasi yang berimbang dan akurat kepada publik. (rls/Tim Redaksi Pewarta)












