DAERAHHEADLINE

Di Tengah Keluhan Fasilitas, Ratusan Siswa Baru SMAN 1 Kayuagung Diduga Dipungut Rp300 Ribu hingga Rp500 Ribu

88
×

Di Tengah Keluhan Fasilitas, Ratusan Siswa Baru SMAN 1 Kayuagung Diduga Dipungut Rp300 Ribu hingga Rp500 Ribu

Sebarkan artikel ini

OKI – (HP) Dugaan pungutan terhadap ratusan peserta didik baru di SMAN 1 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menjadi sorotan publik. Pungutan yang disebut-sebut berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per siswa itu diduga diperuntukkan bagi pembangunan atau kebutuhan masjid di lingkungan sekolah dengan dalih sumbangan sukarela.

Informasi yang diterima media dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, pungutan tersebut dikenakan kepada siswa baru kelas X tahun ajaran 2026/2027. Diketahui, terdapat sekitar 10 rombongan belajar (kelas) dengan jumlah siswa masing-masing berkisar 30 hingga 36 orang.

Jika dikalkulasikan, jumlah siswa baru diperkirakan mencapai lebih dari 300 orang. Dengan nominal pungutan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per siswa, maka total dana yang berpotensi terkumpul dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Selain persoalan pungutan, sejumlah siswa juga mengeluhkan fasilitas sekolah yang dinilai kurang memadai. Salah satunya adalah speaker yang digunakan untuk memutar lagu dan menunjang kegiatan di lapangan sekolah yang disebut sudah dalam kondisi rusak dan sering mati secara tiba-tiba.

Keluhan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, apabila sekolah masih memiliki fasilitas yang perlu diperbaiki, maka pengelolaan anggaran pendidikan dan skala prioritas kebutuhan sekolah seharusnya dapat dijelaskan secara transparan kepada publik.

Dalam dunia pendidikan, istilah “sukarela” tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban yang dibebankan kepada peserta didik maupun orang tua siswa. Apalagi apabila terdapat nominal tertentu yang secara tidak langsung mengarahkan orang tua untuk membayar sejumlah uang.

Praktisi Hukum, H. Alfan Sari, SH, MH, MM, menegaskan bahwa setiap pungutan di lingkungan pendidikan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip pendidikan yang bebas dari pungutan liar.

“Apabila memang sifatnya sumbangan, maka harus benar-benar sukarela tanpa adanya penetapan nominal, tanpa tekanan, dan tidak boleh menjadi syarat ataupun kewajiban bagi peserta didik. Sekolah wajib transparan mengenai tujuan penggunaan dana dan mekanisme pengelolaannya,” tegas Alfan Sari.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Selain itu, Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan. Hak memperoleh pendidikan tersebut tidak boleh dibatasi oleh pungutan yang berpotensi memberatkan peserta didik.

Menurut Alfan, praktik pungutan di sekolah kerap menjadi polemik ketika terdapat batas nominal tertentu dan dilakukan secara masif kepada seluruh siswa. Oleh karena itu, pihak sekolah harus mampu membedakan antara sumbangan sukarela dengan pungutan yang bersifat wajib.

“Kalau sudah ada nominal Rp300 ribu sampai Rp500 ribu yang diinformasikan kepada seluruh siswa baru, maka publik tentu berhak mempertanyakan apakah itu benar-benar sumbangan sukarela atau justru telah berubah menjadi pungutan. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak sekolah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah melalui berbagai regulasi telah berulang kali menekankan larangan pungutan yang dapat membebani peserta didik di satuan pendidikan negeri.

“Pendidikan adalah hak setiap warga negara. Jangan sampai semangat membangun sarana ibadah yang sangat baik justru menimbulkan keresahan di kalangan siswa maupun orang tua. Transparansi dan musyawarah harus dikedepankan,” tambahnya.

Publik mendesak pihak SMAN 1 Kayuagung dapat memberikan klarifikasi resmi terkait informasi tersebut, termasuk menjelaskan dasar pengumpulan dana, mekanisme pelaksanaannya, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran apabila pungutan tersebut memang ada.

Hingga berita diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik. (rls/Tim Redaksi PPWI OKI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!