Kayuagung – (HP) Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung mengeluhkan harga sejumlah kebutuhan pokok yang dijual di kantin atau koperasi lapas. Mereka menilai harga beberapa barang lebih tinggi dibandingkan harga di pasaran sehingga dinilai memberatkan, terutama bagi narapidana yang bergantung pada kiriman dana dari keluarga.
Keluhan tersebut disampaikan kepada media melalui pihak keluarga dan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut mereka, selisih harga pada sejumlah kebutuhan sehari-hari dinilai cukup signifikan sehingga memunculkan harapan agar pengelolaan kantin dilakukan secara lebih transparan.
Isu mengenai tingginya harga barang di lingkungan lembaga pemasyarakatan bukanlah persoalan baru. Di sejumlah daerah di Indonesia, keluhan serupa pernah mencuat dan menjadi perhatian publik. Menanggapi persoalan tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui program Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Inkopasindo) menegaskan bahwa harga barang yang dijual di koperasi lapas harus mengikuti harga pasar, tidak boleh melebihi harga yang wajar, serta wajib mencantumkan daftar harga secara terbuka sebagai bentuk transparansi.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga pernah mendorong pengelolaan kantin yang lebih akuntabel dengan pemasangan daftar harga dan pemberian struk pembelian guna mencegah penggelembungan harga.
Menanggapi persoalan tersebut, praktisi hukum dari Jakarta H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M. menilai bahwa pengelolaan kantin di lembaga pemasyarakatan harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tidak boleh menjadi sarana yang merugikan warga binaan maupun keluarganya.
Menurut Alfan Sari, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa penyelenggaraan pemasyarakatan bertujuan memberikan pembinaan kepada warga binaan dengan tetap menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia. Karena itu, pelayanan di dalam lapas, termasuk penyediaan kebutuhan pokok melalui kantin atau koperasi, harus dilaksanakan secara profesional, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila benar terdapat harga barang yang jauh melebihi harga pasar tanpa dasar yang jelas, maka hal tersebut patut dievaluasi. Pengelola kantin harus mampu menjelaskan komponen harga secara terbuka. Transparansi merupakan bagian dari tata kelola yang baik dan dapat mencegah munculnya dugaan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Alfan.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada prinsipnya mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai harga maupun kondisi barang yang diperdagangkan. Meskipun transaksi di lingkungan lapas memiliki mekanisme khusus, prinsip keterbukaan informasi dan kewajaran harga tetap perlu diterapkan sebagai bagian dari pelayanan publik yang baik.
Selain itu, Alfan menilai pemasangan daftar harga yang mudah diakses, pemberian bukti transaksi, serta pengawasan berkala terhadap pengelolaan koperasi merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan dan mencegah potensi penyimpangan.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan koperasi atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian, tentu harus dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum dan aturan internal yang berlaku,” tegasnya.
Apabila keluhan warga binaan di Lapas Kelas IIB Kayuagung terbukti benar, berbagai kalangan menilai evaluasi terhadap sistem pengelolaan kantin dan koperasi perlu dilakukan agar pelayanan terhadap warga binaan tetap memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan tidak membebani keluarga narapidana.
Hingga berita diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik. (rls/Tim Redaksi PPWI OKI)












