HEADLINELampung Selatan

Ketika Negara Kalah di Pengadilan, Tetapi Warga Tetap Menunggu: Sengketa Tol Bisa Jadi Preseden Besar Hukum Agraria Indonesia

13
×

Ketika Negara Kalah di Pengadilan, Tetapi Warga Tetap Menunggu: Sengketa Tol Bisa Jadi Preseden Besar Hukum Agraria Indonesia

Sebarkan artikel ini

GEMBLOG, Lampung Selatan (HP) – Sengketa lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera di wilayah, Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, perlahan berubah dari sekadar konflik ganti rugi menjadi ujian besar terhadap komitmen negara dalam menghormati putusan pengadilan dan melindungi hak warga negara, Senin (1/6/2026).

Perkara yang melibatkan puluhan warga pemilik lahan tersebut kini menarik perhatian berbagai kalangan hukum setelah para warga berhasil memenangkan gugatan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Namun ironisnya, meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pembayaran ganti rugi yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp20 miliar belum juga terealisasi.

Kasus ini bukan lagi semata soal siapa pemilik tanah yang sah.

Pertanyaan yang kini mengemuka adalah:

Apakah negara wajib tunduk pada putusan pengadilan ketika negara sendiri menjadi pihak yang kalah?

Perjuangan warga dusun buring desa suka baru, suradi dkk berlangsung bertahun-tahun.

Hak mereka atas tanah yang digunakan dalam pembangunan ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar telah diuji melalui berbagai tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Kalianda, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Seluruh putusan tersebut menguatkan posisi hukum warga sebagai pihak yang berhak menerima ganti kerugian.

Dalam perspektif hukum, kemenangan hingga tingkat PK merupakan posisi yang sangat kuat karena seluruh mekanisme pembuktian telah dilewati.

Namun kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi berbeda.

Jalan tol telah beroperasi, kendaraan telah melintas setiap hari, sementara sebagian warga yang tanahnya digunakan masih menunggu pelaksanaan putusan yang telah dimenangkan.

Persoalan ini semakin serius setelah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung menemukan adanya maladministrasi dalam proses pelaksanaan pembayaran ganti rugi tersebut.

Ombudsman menyebut terdapat pengabaian kewajiban hukum oleh penyelenggara negara karena putusan pengadilan yang telah inkracht belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bahkan ditemukan bahwa dana ganti rugi belum dibayarkan maupun dititipkan melalui mekanisme konsinyasi ke pengadilan sebagaimana diatur dalam peraturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Temuan ini menjadi penting karena menyentuh persoalan mendasar dalam negara hukum:

Putusan pengadilan tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum, melainkan harus dilaksanakan.

Para pengamat hukum menilai perkara dusun buring desa suka baru suradi dkk berpotensi menjadi preseden penting dalam hukum agraria Indonesia.

Selama ini konflik pengadaan tanah sering berakhir pada perdebatan mengenai kepemilikan lahan. Namun dalam perkara ini, persoalan telah bergeser ke tahap yang lebih mendasar, yaitu tanggung jawab negara setelah kalah dalam proses hukum.

Jika kondisi ini terus berlarut, kasus dusun buring desa suka baru, suradi dkk dapat menjadi rujukan nasional dalam menilai:

– sejauh mana negara wajib melaksanakan putusan pengadilan;

– bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada warga terdampak proyek strategis nasional;

– serta batas kewenangan pemerintah dalam menggunakan tanah masyarakat untuk kepentingan pembangunan.

Pembangunan infrastruktur memang menjadi kebutuhan nasional.

Jalan tol, bendungan, pelabuhan, hingga kawasan industri sering disebut sebagai instrumen percepatan pertumbuhan ekonomi.

Namun hukum juga mengatur bahwa pembangunan tidak boleh menghilangkan hak warga tanpa kompensasi yang adil.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, negara diberi kewenangan memperoleh tanah untuk pembangunan, tetapi negara juga dibebani kewajiban memberikan ganti kerugian yang layak kepada pihak yang berhak.

Karena itu, ketika proyek telah selesai tetapi hak masyarakat belum dipenuhi, muncul pertanyaan serius mengenai keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial.

Kasus dusun buring desa suka baru suradi dkk. pada akhirnya menjadi lebih besar daripada sekadar sengketa tanah di Lampung Selatan.

Perkara ini telah berkembang menjadi ujian terhadap prinsip negara hukum itu sendiri.

Apabila putusan yang telah final dan mengikat masih sulit dilaksanakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak 56 warga yang menggugat, melainkan juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan kepastian hukum di Indonesia.

Bagi warga dusun buring desa suka baru, suradi dkk, persoalannya sederhana: tanah telah digunakan, pengadilan telah memutus, dan keadilan seharusnya tidak berhenti di atas kertas.

Sementara bagi negara, perkara ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa pembangunan nasional dan penghormatan terhadap hak rakyat dapat berjalan beriringan.

Jika tidak, sengketa Tol dusun buring desa suka baru, suradi dkk, akan tercatat bukan hanya sebagai konflik agraria biasa, melainkan sebagai simbol panjangnya jarak antara kemenangan hukum dan hadirnya keadilan yang nyata. (TIM/Red)

(Mustika Wati)

Penulis : SAD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!