Peringati HUT ke-77 Republik Indonesia, Pj Wali Kota Tebing Tinggi : Jadikan Momen Untuk Bangkit Meriahkan HUT RI Ke 77 Media Berantas Kriminal Gelar Perlombaan Rakyat PERINGATI HUT KE-77 REPUBLIK INDONESIA, PJ. WALI KOTA TEBING TINGGI : JADIKAN MOMEN UNTUK BANGKIT Sejumlah LSM dan Media Beraliansi Rayakan HUT RI ke 77 Tahun di Kota Tebing Tinggi. Bupati Batanghari Siap Fasilitasi Usulkan Grebek Suro Sridadi Jadi Agenda Tahunan Pemprov Jambi

Home / Berita

Rabu, 31 Agustus 2022 - 22:42 WIB

PERMOHONAN PKPU PENSIUNAN PT GRJ DI TOLAK, PENASEHAT HUKUM MEMINTA HAKIM YANG MEMUTUS DI PERIKSA.

Medan, Pewarta

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Dahlia Panjaitan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pensiunan PT Gotong Royong Jaya (GRJ) di Ruang Cakra 8, Rabu (31/8/2022).

Menanggapi putusan itu, Leo Siallagan, Syahputra Simatupang, Felix Tobing, Rinaldo Girsang selaku Penasehat Hukum (PH) para pensiunan menilai hasil putusan majelis hakim sangat berpihak ke PT GRJ yang mengatakan tagihan pensiunan tidak terdaftar sebagai utang.
“Menurut kita itu ada suatu kejanggalan terhadap putusannya. Karena pertimbangan hakim itu menyatakan tagihan-tagihan pensiunan klien kita ini bukan merupakan utang. Penjelasan Pasal 1 (5) dana pensiun itu termasuk kategori utang bisa diajukan oleh menteri keuangan dalam perusahaan asuransi artinya apa, dana pensiun itu merupakan tagihan,” ujar Leo Siallagan seusai persidangan.

BACA JUGA  Wabup Madina Hadiri HUT ke-77 TNI di Tapsel

Karena itu, Leo Siallagan akan memberikan laporan ke tingkat lebih tinggi yaitu bahwa putusan yang dilakukan majelis hakim hari ini tidak sebanding dengan dasar Undang-Undan (UU).

“Kita akan ajukan keberatan ke Komisi Yudisial. Mungkin sekarang kawan-kawan kita belum bisa mendapatkan haknya. Tapi kita tetap akan berjuang untuk ini. Betul, mungkin kita menduga sangat banyak mafia-mafia PKPU yang ada di pengadilan saat ini,” tegasnya.
Ia juga meminta kepada Ketua PN Medan agar memeriksa seluruh hakim yang tidak memihak kepada keadilan sesuai UU.
“kepada ketua pengadilan periksa hakim-hakim yang memeriksa perkara PKPU Nomor 37/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Medan , diduga hakim-hakim itu ada bermain,” ujarnya.

BACA JUGA  Sejumlah LSM dan Media Beraliansi Rayakan HUT RI ke 77 Tahun di Kota Tebing Tinggi.

Ia juga berharap PN Medan dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai fakta tidak berpihak kemana pun

“Harapan kita ya, mudah mudahan ke depannya tidak ada lagi putusan-putusan yang seperti ini, lari dari pada UU ini. Jelas ada diatur di UU kenapa tidak diputus sesuai UU begitu loh. Jadi selanjutnya kita nanti akan mengajukan keberatan,” pungkasnya.( Tim ).

Share :

Baca Juga

Berita

LEADER THE 9TH YEAR YOUTH Oath Day Commemoration Ceremony, PJ. THE MAYOR INVITES YOUTH TO REMAIN UNITED DIVERSITY IN BUILDING THE NATION

Berita

SMK Neg 13 Medan Labuhan Raih Dua Piala Citra FFP ke-VI 2022 Serta Dua Tropi Perlombaan Akting dan Busana Muslimah

Berita

Upacara Hari Santri di Madina Diikuti Ratusan Santri dari Ponpes, Bupati

Berita

Kapolres Madina Sambut Baik Kunjungan Silaturrahmi Sekaligus Audiensi Insan Pers Di Ruang Kerjanya.

Berita

PJ WALIKOTA BUKA ACARA FESTIVAL SENI NASYID(FSN)KE-15 KOTA TEBING TINGGI TAHUN 2022

Berita

PJ. WALI KOTA LEPAS ATLET KONTINGEN KOTA TEBING TINGGI PADA PORPROVSU XI TAHUN 2022

Berita

WUJUDKAN GENERASI EMAS 2045, PLT. SEKDA KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING Salah satu tantangan pembangunan manusia Indonesia yang berkualitas untuk mewujudkan generasi emas 2045 adalah stunting. Untuk itu, pencegahan dan penurunan stunting sangat perlu untuk dilakukan dan menjadi program prioritas nasional. Hal ini diungkapkan Plt. Sekda Kota Tebing Tinggi Drs. Bambang Sudaryono saat membuka kegiatan Advokasi dan KIE tentang Promosi dan Kie Pengasuhan 1000 HPK dalam rangka percepatan penurunan stunting 2022, Jumat (14/10/2022) di aula Bappeda Kota Tebing Tinggi. “Mewujudkan generasi emas 2045 merupakan impian Indonesia, diharapkan pada usianya yang ke-100 tahun indonesia dapat memanfaatkan peluang bonus demografi dengan tersedianya sumber daya manusia berkualitas, yakni sumber daya manusia yang sehat, cerdas, kreatif dan berdaya saing,” ujar Plt. Sekda Bambang Sudaryono Lebih lanjut, Plt Sekda Bambang Yudhoyono yang juga merupakan Wakil Ketua I TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) Kota Tebing Tinggi ini mengatakan bahwa stunting tidak dapat disembuhkan namun dapat dicegah. Untuk itu, menurut Plt. Sekda pengasuhan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) merupakan periode masa emas perkembangan otak dan pertumbuhan fisik anak. “Salah satunya adalah dengan pengasuhan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yang dimulai dari masa kehamilan sampai anak berusia 2 tahun, pengasuhan 1000 hari pertama kehidupan merupakan periode masa emas perkembangan otak dan pertumbuhan fisik anak,” Ucap Plt. Sekda Bambang Sudaryono. Mengingat begitu besarnya tugas dan tanggung jawab dalam percepatan penurunan stunting di Kota Tebing Tinggi maka Plt. Sekda mengajak masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan percepatan penurunan dan pencegahan stunting. “Kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), mulai dari tingkat kota, kecamatan dan kelurahan dapat berkoordinasi, bersinergi dalam penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi di kota tebing tinggi,” tegas Plt. Sekda Bambang Sudaryono. Sementara itu, Kepala perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara yang diwakilkan oleh Rosidah Rohna Berutu, SKM, M.Kes mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, dengan target penurunan yang signifikan, yaitu dari kondisi 24,4 persen pada tahun 2021 menjadi 14 persen pada tahun 2024. Ditambahkannya, berdasarkan studi status gizi Indonesia tahun 2021, angka stunting di Provinsi Sumatera Utara adalah 25,8 persen. Hal ini berarti, setiap ada 4 orang anak, terdapat 1 orang anak yang stunting. Angka stunting tertinggi berada di Kabupaten Mandailing Natal dengan angka stunting sebesar 47,7 persen dan angka stunting yang terendah berada di Kabupaten Deli Serdang dengan angka stunting sebesar 12,5 persen dan Kota Tebing Tinggi sebesar 17,3 persen. Lebih lanjut, Rosidah mengatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting telah menjadi dasar hukum untuk melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi, pendanaan, serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting Pemerintah juga telah mengukuhkan 5 pilar utama yang sangat penting dalam percepatan penurunan stunting, yaitu komitmen politik dan kepemimpinan nasional dan daerah, kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku, konvergensi program pusat, daerah dan masyarakat, ketahanan pangan dan gizi, dan monitoring dan evaluasi. Diakhir, Rosidah berharap melalui kegiatan ini kiranya dapat melakukan hal-hal untuk menurunkan prevalensi stunting. “melalui kegiatan ini nantinya kita dapat saling berbagi pengetahuan dan berdiskusi tentang hal-hal yang dapat dilakukan untuk menurunkan prevalensi stunting melalui promosi dan kie pengasuhan 1000 hari pertama kehidupan,” tutupnya. Hadir dalam kegiatan, Ketua TP PKK Tebing Tinggi Ny. Harliaminda Dimiyathi, Danramil 13/TT Kapten Inf Budiono, Kemenag Tagor Mulia, S.Sos I, dan Perwakilan para OPD.

Berita

PJ WALI KOTA TEBING TINGGI APRESIASI RENCANA SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU PADA BULAN DESEMBER MENDATANG